Jakarta, Sotarduganews – Dr (c) Darius Situmorang SH Kuasa Hukum dari Andar M Situmorang kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hal itu guna memenuhi pemanggilan Penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum Penyidik Renakta PMJ, pada hari Senin (26/05/25).
Darius meminta pihak Kabid Propam Polda Metro Jaya agar dapat memberikan rasa keadilan kepada kliennya karena Perkara yang di laporkan kliennya tak kunjung memiliki kepastian hukum hingga bertahun-tahun lamanya.
“Sudah bertahun-tahun LP kliennya saya tidak di proses, harapan saya Ke depan agar tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum,”katanya kepada wartawan, usai memenuhi panggilan Bid Propam PMJ.
Lebih lanjut kata Darius telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam PMJ, “Sudah kita Paparkan, begitu juga dengan prosedur Menangani suatu perkara pidana,” ungkapnya.
Kemudian kata Darius laporan ke Bid Propam ini berawal dari kliennya melaporkan perkara Pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya Nomor Tanda Lapor Polisi:LP/2773/K/XI/2008/SPK Unit II, yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea Dengan Cara Pemalsuan Surat namun kasus ini hanya berjalan ditempat.
Saya minta ke Kabid Propam PMJ Tindak penyidik Subdit IV Renakta PMJ karena diduga non professional dan diduga berpihak kepada Terlapor Hotman Hutapea.
“Saya juga meminta atensi Kapolda PMJ perintahkan penyidik Lakukan Penanganan Secara Profesional lengkapi berkasnya ke kejaksaan agar Berkas perkara klien saya ini P21 dan segera disidangkan, Tandasnya.
(*)









