Deli Serdang, Sotarduganews – Pemberantasan narkoba merupakan implementasi Asta Cita 2024-2029 point 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) adalah bagian dari tujuh desk percepatan program prioritas pemerintah.
Sebagai upayanya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan program-program pencegahan dan pemberantasan narkoba, seperti Kampung Bersinar dan Kampung Tangguh.
“Sinergi dan komunikasi yang baik antara instansi terkait P4GN harus terus dilakukan, termasuk pemanfaatan data dan teknologi, menjadi kunci dalam efektivitas penanganan masalah narkoba di Indonesia,” ujar Dirjen Polpum Kemendagri, Dr Drs Bahtiar Baharudin MSi, Webinar Diseminasi Kebijakan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2025 bertajuk, “Satukan Langkah Berantas Narkoba” yang diikuti Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa, 27 Mei 2025. Source: pemkabdeliserdang









