Diduga PETI Berkedok Galian C Kembali Beroperasi di Gunung Toar, Nama Anggota DPRD dan Mantan Ketua DPRD Mencuat

Kuantan Singingi – PublikBicaraNews.id, Riau ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di areal Galian C milik PT Gunung Alam Perkasa (GAP), Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan publik. Informasi terbaru menyebutkan, kegiatan tersebut kembali beroperasi setelah sempat terhenti pasca pemberitaan sebelumnya di salah satu media daring.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media DETAKKita.com pada Selasa (3/2/2026), melonjaknya harga emas diduga menjadi pemicu maraknya aktivitas PETI di wilayah Kuantan Singingi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di areal Galian C PT GAP, yang diduga digunakan sebagai kedok aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan excavator dan box penyaring emas.

Pantauan serta keterangan warga menyebutkan, di lokasi tersebut terpasang box penyaring yang lazim digunakan untuk memisahkan material emas, serta alat berat yang selama ini dilarang digunakan oleh penambang tradisional. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Seorang warga Desa Teberau Panjang yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaan mendalam.

“Masyarakat kecil pakai mesin robin saja dilarang, tapi alat berat bisa bebas bekerja. Ini terkesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Nama Pejabat Publik Disebut Warga
Dari keterangan sejumlah warga, muncul dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuansing aktif berinisial RD serta mantan Ketua DPRD Kuansing berinisial ADM sebagai pihak yang disebut-sebut berada di balik permodalan aktivitas tersebut.

Setelah pemberitaan terbit, seorang warga menghubungi Athia, wartawan, dan menjelaskan bahwa:

1. Inisial RD merujuk pada Radiansyah, anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Partai Golkar

Radiansyah disebut merupakan saudara kandung Lukman, yang saat ini menjabat Kanit Buser Polres Kuansing

2. Inisial ADM merujuk pada Adam, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.

Aktivitas Disebut Kembali Berjalan

Pada Minggu (8/2/2026), narasumber lain kembali menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut telah kembali beroperasi, setelah sempat berhenti beberapa hari pasca pemberitaan.

“Bang, aktivitas PETI itu sekarang sudah jalan lagi. Tadi malam terpantau beroperasi,” ujar narasumber.

Klarifikasi Anggota DPRD

Menindaklanjuti informasi tersebut, Athia melakukan konfirmasi kepada Radiansyah, anggota DPRD Kuansing, melalui pesan WhatsApp.

Dalam tanggapannya, Radiansyah menyampaikan bantahan:

“Kalau galian C itu tidak ada kaitannya dengan saya. Lokasinya memang di Teberau Panjang, tapi izin Galian C itu punya Pak Adam,” ujar Radiansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026) pukul 15.42 WIB.

Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, Adam (ADM) maupun pihak lain yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan melakukan Upaya konfirmasi selanjutnya.

Landasan Hukum
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya:

a. Pasal 503 dan Pasal 504 KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana terhadap lingkungan hidup dan perusakan ekosistem

b. Pasal 263 KUHP Nasional, terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana

c. Pasal 188 KUHP Nasional, mengenai penyalahgunaan jabatan atau pengaruh untuk melakukan atau mempermudah tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi dan pendalaman informasi masih terus dilakukan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan aktivitas PETI tersebut secara adil, transparan, dan tanpa pandang jabatan, demi menjaga supremasi hukum serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Diduga PETI Berkedok Galian C Kembali Beroperasi di Gunung Toar, Nama Anggota DPRD dan Mantan Ketua DPRD Mencuat
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *