Kabupaten Solok – PublikBicaraNews.id, Sumatera Barat ][ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Arosuka, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pasca maraknya pemberitaan dan viral di berbagai media sosial hingga awal Februari 2026, aktivitas PETI justru diduga semakin meluas dengan bertambahnya jumlah alat berat jenis excavator di lokasi-lokasi tambang ilegal.
Keresahan masyarakat kembali mencuat. Pada Minggu (8/2/2026), sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada awak media dengan melampirkan rekaman video aktivitas PETI yang masih berlangsung. Warga mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun telah berulang kali diberitakan dan dilaporkan.
Masyarakat mengungkapkan keprihatinan atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Air sungai yang menjadi sumber air bersih warga dilaporkan tercemar, sehingga berdampak langsung terhadap aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari. Warga mendesak agar dilakukan razia besar-besaran dan penertiban secara serius, terbuka, dan berkelanjutan.
Aktivitas PETI tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Payung Sekaki (Arosuka), Sungai Durian, Sungai Lasi, kawasan Kayu Lawang sekitar jalan menuju Tanjung Balik, Batang Palangki, serta Nagari Kipek, Kabupaten Solok. Wilayah ini diketahui merupakan kawasan dataran tinggi yang memiliki fungsi ekologis penting.
Selain pencemaran sungai, dampak lain yang dirasakan masyarakat meliputi kerusakan daerah aliran sungai, kondisi jalan yang rusak parah, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah seperti Aia Luo hingga Batang Palangki.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai pemilik atau pengelola alat berat di lokasi PETI. Beberapa nama disebutkan oleh warga, namun seluruhnya masih bersifat dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Sejak Juni 2025, aktivitas PETI di Kabupaten Solok telah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya penertiban yang signifikan dan transparan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Persepsi tersebut dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka tanpa tindakan yang terlihat nyata, masyarakat berhak mempertanyakan kehadiran dan keberpihakan negara dalam melindungi lingkungan dan hak-hak warga.
Sejumlah warga mendesak Kapolres Solok, Gubernur Sumatera Barat, serta Mabes Polri untuk segera mengambil langkah konkret berupa penertiban dan razia terpadu yang terukur, transparan, dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan Ramadan. Momentum ini diharapkan menjadi upaya pemulihan kepercayaan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa negara. Dampak sosial, ekologis, dan spiritual yang ditimbulkan telah dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasca Pemberitaan PETI di Kabupaten Solok, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Kian Meluas dan Bertambah Excavator
Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Kian Meluas dan Bertambah Excavator, Pasca Pemberitaan PETI di Kabupaten Solok
(Tim/Red)









