Di Tengah Krisis Energi Dunia, SPBU 14.264.109 Maninjau Diduga Menyelenggarakan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi

Kabupten Agam – PublikBicaraNews.id, Sumbar | Di tengah gejolak perang yang melanda Timur Tengah dan dampak serius penutupan Selat Hormuz terhadap pasokan dan harga energi global, sebuah dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Tanjuang Raya Agam. Pantauan awak media pada Selasa, 3 Maret 2026, di SPBU No.14.264.109 Maninjau yang terletak di Jl.Maninjau – Lubuk Basung, Koto Kaciak, Kec. Tj. Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) memperlihatkan adanya pengisian BBM jenis solar menggunakan tangki siluman yang telah dimodifikasi di dalam kendaraan.

Saat awak media konfirmasi pihak SPBU 13-264-109 Maninjau melalui seluler whatsapp
+62 852-1668-**** /+62 895-3598-****, tidak merespon baik

Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu atau pengguna yang berhak.

Istilah “mafia solar subsidi” mulai mencuat di masyarakat, bukan sebagai tuduhan hukum, melainkan ungkapan kekecewaan publik atas lemahnya pengawasan. Menurut informasi warga, pihak yang diduga oknum anggota polisi berdinas di Polres Pasaman Barat inisial “N” owner SPBU ini disebut-sebut berperan dalam dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang bergerak di Maninjau, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Modus antrian yang menggunakan kendaraan tangki siluman diduga sudah lama beroperasi di lokasi tersebut, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang ingin disembunyikan dari pantauan publik.

Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan tangki modifikasi jelas melanggar peraturan dan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta berpotensi melanggar Undang-Undang Migas. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, baik kepada pemilik kendaraan maupun pihak SPBU yang diduga bekerja sama menyelewengkan minyak bersubsidi untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Masyarakat setempat mendesak Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas kepada oknum yang terlibat. Mereka berharap tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah praktik penyelewengan ini terus berlanjut dan memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, terutama di tengah krisis energi global yang sedang berlangsung.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi, dan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Maninjau Lubuk Basung, Kab.Agam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, publik kemungkinan akan terus menilai bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 14.264.109. Maninjau berjalan bebas, sementara hak masyarakat kecil terus tergerus.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi mendorong penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan.

Bersambung…
#NoViralNoJustice
#DprRi
#BphMigas
#PertaminaSumbar
#GubernurSumbar
#PoldaSumbar

Di Tengah Krisis Energi Dunia, SPBU 14.264.109 Maninjau Diduga Menyelenggarakan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi
(Tim/Red)

Pos terkait