Diduga Pengelolaan Dana Publikasi DPRD Lubuk Linggau, Syarat Penyimpangan?

Lubuklinggau, Sotarduganews – Di duga adanya kecurangan di sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau ,atas dana Publikasi dan dekumentasi yang terkesan pembayarannya tebang pilih baik media cetak dan online juga kepada sejumlah Perusahaan media yang mengadakan peliputan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau

Hal ini berawal ,pada Jumat (23/5/2025),adanya rekan wartawan yang dihubungi oleh salah satu staff sekretariat DPRD Lubuklinggau untuk dilakukan pembayaran dan yang tidak dihubungi belum bisa dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Dengan adanya informasi yang dapat dipercaya kami dari jajaran pengurus ikatan wartawan online Indonesia langsung turun kelokasi untuk mencari kebenaran informasi yang didapat agar tidak dikatakan penyebaran info”HOAK”,

Ketua DPD, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Herlyansah,yang akrab di sampa Bang Herly., langsung ke sekretariat DPRD Lubuklinggau, sekira pukul 14.30 wib,Jum,at (23/5/25).

Di Sekretariat DPRD Lubuklinggau,Bang Herly langsung menemui salah satu Staf dari sekretariat DPRD,yaitu Rani mengatakan kepada ketua IWO.I , untuk tagihan Grup dari IWO.I akan di selesaikan pada Angaran ABT,jelaskannya karena yang kami hubungi ini merupakan data dari sekwan dan PPTK untuk, dibayarkan dan yang tidak kami hubungi berarti belum bisa dibayarkan.jelasnya.
Mendengar ucapan tersebut,kepada jajaran pengurus ikatan wartawan online Indonesia,ia pulang kekantor sekretariat DPD.Ikatan wartawan online Indonesia, dan langsung mengadakan rapat internal IWO.I,untuk mengadakan aksi damai terkait kebijakan yang tidak masuk diakal di sekerariat DRPD Lubuklinggau,tersebut.

Dari hasil rapat seluruh pengurus di sepakat jika tidak Ada kejelasannya, terkait penyelesaian tagihan dari DPD IWO.Indonesia maka kami akan mengadakan Aksi Damai di depan Kantor DPRD Lubuklinggau,dengan massa dari pengurus perwakilan DPD-DPD dari 17 kabupaten /kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,itu jika tidak ada kepastian terkait tagihan publikasi dari Group Ikatan Wartawan Online Indonesia dari Sekretariat DPRD Lubuklinggau,dengan meminta petunjuk dari ketua umum ikatan wartawan online Indonesia,Pak Icang Rahardian SH.MH.ungkapnya.

Saat ini sekwan DPRD tidak ada respon jika di wa /hp tidak dibalas “Semestinya sekretariat DPRD kota Lubuklinggau tidak pilih-pilih media harus disamakan ratakan pencairan publikasi kepada semua media yang memasukkan tagihan publikasi advetorial.Sedangkan kawan-kawan yang diduga dekat dengan sekwan dan PPTK dihubungi oleh staf DPRD Lubuklinggau,ada apa?

Kami menduga anggaran publikasi media cetak dan online di Sekretariat DPRD,sudah terpakai untuk kegiatan lain keperuntukanya, sehingga per media cetak dan online hanya bisa dibayarkan Rp 500 Rupiah ,per tagihan publikasi ADV,itupun dibatasi satu media satu tagihan ungkap ketua DPD.IWO.I.

“Hal ini terindikasi tidak adanya keterbukaan informasi publik di Sekretariat DPRD Lubuklinggau dimana belum ada kejelasan pembayaran tagihan publikasi dan ADV di sekretariat DPRD Lubuklinggau.

Menurutnya, hingga pertengahan akhir Mei 2025 ini,baru ini ada info pembayaran tapi terkesan pila-pilih.

Diungkapkan Bang Herly, pentingnya pembayaran kerjasama media secara berkala. Idealnya, kata dia, pembayaran dilakukan sebulan sekali atau paling lambat dua bulan sekali, mengingat media massa membutuhkan dana operasional, dan wartawan pun harus tetap mendapatkan informasi yang baik dan berimbang dalam menyediakan layanan informasi informasi masyarakat.

Ia mengatakan sangat di sayangkan kenapa pembayaran atupun pinjaman harus di pila-pila oleh Sekwan dan PPTK,kami beserta rekan -rekan seprofesi semua berharap agar bisa disamakan dengan rekan -rekan yang lain seperti mendapatkan pinjaman di sekretariat DPRD, dengan adanya hal tersebut diatas,kami menduga kuat adanya penyimpangan dana publikasi oleh Sekwan dan PPTK sekerariat DPRD Lubuklinggau.

“Kami dari Ikatan wartawan online Indonesia (IWO.I )Mengajak Sekwan dan PPTK,untuk buka -bukaan berapa besaran angaran media dan berapa media yang sudah dibayar atau GU yang sudah dicairkan dan betapa media yang sudah mendapat pinjaman dan pembayaran,karena Rekan -rekan media sudah tau dana untuk membayar media cetak dan Online sudah di cairkan dari BPKAD akan tetapi dana tersebut dipakai untuk kebutuhan lain dan tagihan media baru di bayarkan pada bulan ini itupun Pilah -pilih”ungkapnya.

Di tambahkanya, terdengar informasi yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan ada pembayarannya bervariasi, mulai dari 500,1 juta sampai 4 juta, perorang,Bahkan lebih mirisnya banyak yang belum terbayarkan jika hal tersebut benar maka kebijakan yang di ambil oleh sekretariat DPRD Lubuklinggau dapat bertentangan dengan undangan -undang KIP(Keterbukaan informasi publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang ketentuan Standar Satuan Harga (SSH) Regional.

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat diduka adanya perbuatan melanggar hukum artinya tindakan tersebut bisa diduga melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pidana.

Kami dari jajaran pengurus ikatan wartawan online Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) , untuk dapat melakukan langkah kongkrit terhadap dugaan penyimpangan dana Publikasi media di sekretariat DPRD Lubuklinggau.

Terutama kepada kejaksaan Negeri Lubuklinggau,“Unit Tripikor Polres Lubuklinggau , untuk dapat mengungkap tabir indikasi KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) di sekretariat DPRD kota Lubuklinggau ini,” ucap Herly

“Kami yakin APH di khususnya di Lubuklinggau ini terutama Unit Tripikor Polres Lubuklinggau dan kejaksaan Lubuklinggau,harus memiliki taring dan bukan macan ompong.Karena sudah sewajarnya oknum-oknum di sekretariat DPRD dilakukan pemeriksaan untuk mengusut kebenaran terkait gejolak yang ada saat ini. (tim.Publikasi IWO.I )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *