Diduga Ada Aktifitas Penimbunan dan Pengangkutan BBM subsidi jenis Solar

Kabupaten Limapuluh Kota – PublikBicaraNews.id, Sumbar | Dugaan aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM bersubsidi Ilegal yang tidak sesuai ketentuan terpantau kamera awak media di wilayah Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan mendorong perlunya pemeriksaan serius dari instansi terkait.khususnya polsek Harau, Polres 50 Kota, Polda Sumbar.

Tim Media melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai sebuah lokasi yang disebut-sebut digunakan untuk menyimpan BBM jenis Biosolar di wilayah Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Yang menarik perhatian, dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria berinisial “I” alias “D”yang disebut owner berstatus sebagai dan berdinas di Polsek Payakumbuh Polres Kota Payakumbuh oknum anggota Polisi diduga pemodal gudang tersebut.

Dugaan keberadaan mafia solar ilegal di wilayah hukum Polres 50 Kota Polda Sumbar kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan tanpa tindakan hukum.

Awak media menemukan kembali gudang penimbunan BBM Bersubsidi dan Mobil Tanki biru putih yang berlokasi di Jalan Sumbar – Riau.

Masih di lokasi yang sama awak media mencoba untuk konfirmasi namun tidak ada yang membuka dan menemui.

Dari informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat setempat yang bersebelahan dengan gudang milik oknum anggota Polisi.

“Itu Gudang Solar, kalau siang sepi pasti ga ada yang buka karena malam banyak orangnya”Ujarnya.

Modus operandinya adalah mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil box, dimana tangki penampungannya sudah dimodifikasi untuk kapasitas 2000 liter hingga 5000 liter.

Setelah itu, mobil box tersebut menuju pangkalan gudang untuk memindahkan hasil pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU ke truk tangki biru putih yang ada di wilayah Limapuluh Kota, Sumbar.

Berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur ancaman hukuman bagi penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana penjara maksimal enam tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan klarifikasi kepada Aparat Penegak hukum.

Pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip pers yang bertanggung jawab. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat fakta atau keterangan yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Bersambung…
#NoViralNoJustice

Diduga Ada Aktifitas Penimbunan dan Pengangkutan BBM subsidi jenis Solar
(Tim/Red)

Pos terkait