Kabupaten Lima Puluh Kota – PublikBicaraNews.id, Sumbar | Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin marak terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Mirisnya, sejumlah aktivitas ini tidak hanya berlangsung di area terpencil, praktik tambang batu bara ilegal belum lama ini juga Tepatnya, di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sana dilakukan tanpa gangguan. Para penambang tampak leluasa berburu emas, meski disaksikan pengguna jalan.
Penambangan emas bukan barang baru di kabupaten Lima Puluh Kota tersebut. Berdasarkan keterangan dari salah satu mantan penambang, masyarakat Kapur IX dulu mencari emas dengan cara tradisional, yakni dengan teknik mendulang atau bahasa lokalnya.
Namun, pada 2024, pemodal membawa alat berat masuk ke Sungai Kampar. Warga di sana kemudian dipekerjakan sebagai penambang dan operator alat berat. Sejak itulah, kegiatan penambangan emas menjadi eksploitatif dengan merusak alam.
Dari tambang emas ilegal, penambang bisa mendapat berkah. Mulai dari menghidupi keluarga, membiayai pendidikan anak sampai perguruan tinggi, hingga dapat membeli mobil mewah.
“Ada yang kuliah pakai duit emas. Naik haji saja dari emas. Kalau emasnya terjual, bisa Rp30 juta hingga Rp50 juta per hari. Aku dulu punya tambang tiga unit, kalau sekarang sudah dijual,” kata warga Kenagarian Galugua, kepada Awak Media.
“Namun pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area, sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum,” kata warga kepada awak media.
Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.
Selain itu, faktor utama maraknya tambang ilegal yaitu karena dipicu kesulitan ekonomi masyarakat, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan tidak tegasnya penegakan hukum. Lebih ironis lagi, praktek ini kerap mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.
“Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar.
“Pemerintah sepertinya tutup mata untuk hal seperti ini. Lebih banyak menyerahkan penyelesaiannya kepada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan dengan penggiat PETI tersebut.
struktural dan pembiaran sistemik oleh berbagai pihak. Apalagi, sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pemda akhirnya enggan melakukan pengawasan.
Di sisi lain, kapasitas pemerintah pusat, termasuk jumlah inspektur tambangnya masih sangat terbatas. Hal ini menjadikan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal menjadi kurang optimal.
“Alhasil apa yang terjadi? Tambang tambang ilegal itu bermunculan dimana-mana.
Selain itu, faktor lainnya adalah keterlibatan aktor-aktor lokal yang menjadi beking bagi kegiatan tambang ilegal. Keberadaan PETI juga seringkali mendapat dukungan dari dinasti politik maupun konglomerat lokal, Itu banyak studinya menunjukkan ke sana jadi ada pembiaran.
Puluhan Titik Tambang Ilegal di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Maraknya aktivitas pertambangan, baik secara legal maupun ilegal membuat kerusakan lingkungan di Sumatera Barat kian mengkhawatirkan.
Aktivitas pertambangan, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya mempercepat kerusakan ekologis, tetapi juga memicu pencemaran merkuri, kekerasan terhadap warga.
Dugaan maladministrasi dalam proses perizinan tambang mengakibatkan degradasi kawasan hutan, pencemaran sungai, serta penurunan kualitas lingkungan hidup terus terjadi dan mengancam ruang hidup warga.
Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut memiliki hak memberikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka memuat penjelasan resmi disertai data pendukung dari pihak maupun instansi terkait.
Bersambung…
#NoViralNojustice









